Monday, 22 August 2016

Sanitasi di Laboratorium

SANITASI
di Laboratorium
Laboratorium adalah tempat yang dilengkapi dengan peralatan dan reagen untuk melakukan percobaan keilmuan, penyelidikan, dan pengujian ilmiah terhadap produk dan proses.
Laboratorium terdapat di sekolah dan universitas, lembaga riset pemerintah maupun swasta, dan industri. Di sekolahmu juga mungkin terdapat laboratorium. Laboratorium sesuai dengan bidang keilmuwannya terdapat laboratorium kimia, fisika, biologi, bahasa dan lain-lainnya. Berbahagialah kamu bahwa di sekolahmu terdapat laboratorium. Hal ini untuk kelancaran proses belajar mengajar.
Namun, mungkin masih ada sekolah yang belum memiliki laboratorium. hal ini mengingat besarnya biaya pembangunan laboratorium. Terutama peralatan laboratorium harganya cukup mahal. Oleh karena itu, kamu harus memelihara peralatan laboratorium dengan selalu membersihkan setelah digunakan dan menggunakannya sesuai dengan petunjuk.
Berkat adanya laboratorium manusia menemukan berbagai hal baru dalam dunia ilmu. Laboratorium juga merupakan tempat berlatih para ilmuwan muda. Penemuan dari laboratorium, setelah lewat laboratorium pengembangan dan proyek perintis, akhirnya muncul di pasar sebagi benda-benda yang dapat dibeli oleh masyarakat.

A.     Pengertian, Fungsi, dan Lingkup Sanitasi
Sanitasi  adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mempengaruhi atau dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Secara garis besar perbedaan antara higiene dan sanitasi terletak pada hal bahwa higiene lebih mengarahkan keaktifannya kepada manusia (perseorangan ataupun masyarakat umum), sedangkan sanitasi lebih menitikberatkan pengendalian faktor-faktor lingkungan hidup manusia.
Contoh :
Usaha/tindakan higiene Usaha/tindankan sanitasi
a.    menggunakan air yang bersih
b.    mencuci tangan sebelum sebelum dan sesudah melakukan penelitian.
c.    pengawasan kebersihan peralatan laboratorium
f.    pengawasan pembuangan limbah laboratorium
Menurut Shadily Hygiene adalah suatu  ilmu pengetahuan  yang mempelajari kesehatan.  Hygiene erat hubungannya dengan  perorangan, makanan dan minuman karena merupakan syarat untuk mencapai derajat kesehatan.
Di sini dapat diamati pada kegiatan belajar siswa di sekolah yang mempunyai kewajiban memenuhi syarat  kesehatan, bila tersebar suatu penyakit akibatnya adalah akan menyebar pada siswa lainnya. Sebagai  contoh, seseorang  siswa yang sedang menderita pilek  akan dapat  menyebarkan penyakit ini kepada siswa  lain atau secara tidak langsung  kepada guru. Penyakit  pilek merupakan salah satu  penyakit yang disebabkan  oleh virus  yang mudah tersebar.
Definisi sanitasi menurut  Ehlers' & Steel (1958). Adalah usaha-usaha   pengawasan  yang ditunjukan terhadap  faktor -faktor  lingkungan  yang dapat  merupakan mata rantai  penularan penyakit.
Sanitasi oleh WHO didefinisikan sebagai suatu  usaha untuk  mengawasi  beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh  kepada manusia, terutama  teerhadap  hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan,  dan kelangsungan hidup.
Sanitasi tempat-tempat umum ialah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah  kerugian akibat dari tempat-tempat  umum terutama  yang erat hubungannya dengan   timbulnya/penularannya suatu penyakit.
Sanitasi dan Hygiene lingkungan menurut  SK Dirjen  Par 1988 adalag sanitasi dan Hygiene yang melingkup perorangan, makanan dan minuman serta lingkungan.
Dari pengertian di atas,  Hygiene dan sanitasi menyangkut ilmu kesehatan dan kebersihan lingkungan agar dapat hidup sehat dimanapun  berada (keluarga, tempat kerja, dan masyarakat pada umumnya).
Dengan  mengetahui  pengertian Hygiene  dan sanitasi,  dapat tercapai hidup sehat dan bersih. Misalnya setiap siswa mendapat tugas piket untuk membersihkan kelas. Petugas piket membiasakan  diri  setiap hari  membersihkan ruangan dan halaman, menempatkan  tempat sampah   yang benar,  menata  tanaman   dengan  luas areal sekolah. 
Pengertian Hygiene  dan sanitasi  harus  disebarluaskan  di masyarakat  agar masyarakat  menjadi lebih sadar akan  tanggung jawab kesehatan  dan kebersihan lingkungan. Hal ini  baik sekali ditanamkan pada masyarakat  untuk meningkatkan aktivitas. Dengan  bertambahnya  aktivitas,  akan meningkatkan  pula  penghasilan masyarakat.

B.     Bahan Sanitasi dan Pembersih
Beberapa tindakan sanitasi khususnya ditujukan kepada pencegahan penularan penyakit dengan mengurangkan kemungkanan tersebarnya penyakit-penyakit, yakni:
1.    Desinfeksi
Tindakan membebaskan sesuatu benda dari kuman-kuman yang berwujud vegetatif dengan memakai bahan-bahan kimiawi. Bahan kimiawi demikian disebut desinfektan. Desinfektan memiliki daya untuk mematikan (bakterisid) bentuk-bentk vegetatif kuman, tetapi mempengaruhi spora.
2.    Antiseptis
Tindakan untuk membebaskan jaringan-jaringan tubuh secara setempat (lokal) dari kuman-kuman patogen, sehingga kemungkina terjadinya sepsis (keracunan darah karena penyebaran bibit penyakit ke dalam darah) tidak ada. Untuk tujuan ini digunakan zat-zat kimiawi yang berdaya menahan pertumbuhan bibit penyakit (bakteristatik) dan disebut zatantiseptik. Penggunaan zat-zat antiseptik pada permukaan kulit kadang-kadang secara kurang tepat disebut "desinfeksi kulit"
3.    Asepsis
Tindakan/cara untuk meniadakan kemungkinan terjadinya sepsis, misalnya dengan menggukakan alat-alat yang suci hama, sarung tangan/pakaian yang suci hama, bekerja dalam ruangan yang disucihamakan.
 4.    Sterilisasi
Tindakan mensucihamakan sesuatu benda dengan mematikan semua bibit penyakit, baik yang vegetatif begitu juga yang berbentuk spora, patogen atau nonpatogen, yang terdapat pada benda tadi. Alat yang berguna untuk mensterilkan disebut sterilisator.
C.     Sanitasi Alat dan ruang laboratorium
Tindakan-tindakan sanitasi yang dikerjakan di laboratorium diarahkan kepada kebersihan ruang dan peralatan laboratorium dengan desinfeksi lantai, saniter dan sebagainya memakai larutan zat-zat golongan kresol dan fenol yang di sini dikenal sebagai lisol dan karbol.









Gambar 1.2 Membersihkan ruang laboratorium

1. Air
Air adalah zat yang paling penting bagi kelangsungan kehidupan: 75% (pada bayi baru lahir) - 60% (pada orang dewasa) dari berat badan adalah air. Kekurangan atau kehilangan air sekira 5% dari berat badan dapat membahayakan kehidupan orang.
a.     Sumber Air Bersih
Atas dasar sumber dan sifatnya air dapat dibagi menjadi beberapa golongan, yakni:
1)    Air yang berasal dari angkasa
Contohnya: air hujan, embun, dan lelehan salju; jika belum tercemar bersifat bersih, steril, murni, tetapi dapat merusak berbagai logam.
2)    Air permukaan tanah
Contohnya: air tergenang/mengalir, seperti terdapat didanau, sungai, laut, sumur dangkal; pada umumnya sudah tercemar, maka kotor, mengandung bakteri dan zat-zat kimia, mengandung banyak oksigen dan karbondioksida, serta zat-zat lain yang bersifat lunak.
3)    Air dalam tanah
Contohnya: terjadi karena merembasnya air permukaan ke lapisan-lapisan dalam tanah; pada umumnya jika mengalami penyaringan sempurna melalui lapisan-lapisan tanah bersifat bersih, bebas dari bibit penyakit, tetapi mungkin kandungan mineral dapat berkebihan, maka sering berwarna, berbau, dan rasanya kurang nyaman.
b.     Syarat-Syarat Air Bersih
Tidak semua air bersih dari sumber-sumber seperti dikemukakan di atas selalu memenuhi syarat kesehatan, karena mungkin sudah tercenmar. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir tidak mungkin ditemukan air yang benar-benra murni di alam kita (pencemaran dengan gas metan, hidrogen disulfida, mineral, bakteri, jamur, zat radioaktif). Umumnya yang terbaik adalah air dalam tanah yang karena itu banyak dimanfaatkan oleh manusia.
Air  untuk rumah tangga dinegara kita diperoleh dari hasil olahan perusahaan air minum, dari sumur, atau dari mata air. Jika air diambil dari sumur, maka sumur harus dibuat dengan syarat-syarat kesehatan, yakni:
1)    Tiga meter bagian atas dinding sumur dibuat dari tembok yang kedap air, agar air permukaan yang tercemar tidak merembas kedalam; kedalaman tiga meter diambil, karena bakteri pada umumnya tidak dapat hidup lagi pada kedalaman ini.
2)    Lebih kurang satu setengah meter berikutnya kebawah dibuat dari tembok yang tidak disemen, hanya untuk mencegah runtuhnya tanah.
3)    Dasar sumur diberi kerikil, agar air tidak keruh sewaktu ditimba.
4)    Diatas tanah dibuat dinding tembok setinggi lebih kurang satu meter, agar air sekitarnya tidak masuk ke dalam sumur dan juga demi keselamatan pemakai.
     Tanah sekeliling tembok sumur disemen sekitar satu setengah meter, dibuat menurun ke luar, dengan saluran ditengahnya.
     Sumur deberi atap, dan ember untuk menimba air harus tetap tergantung, tidak boleh diletakan dilantai.
     Sebaiknya air sumur diambil dengan pompa
c.     Syarat-Syarat Air Minum
Ditinjau dari segi kesehatan air minum yang baik harus memenuhi syarat fisik: tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, jernih, dengan suhu di bawah suhu udara (rasa nyaman). Syarat bakteriologik: secara teoritis air minum hendaknya terhindar dari kemungkinan tercemar dengan bibit-bibit penyakit, terutama yang bersifat patogen; secara praktis sebagai pegangan dipakai derajat kandungan kuman Eschericia coli dalam air yang masih dibenarkan, tergantung dari cara pemeriksaan yang ditempuh. Syarat kimiawi: hendaknya air minum tidak tercemar secara berlebihan dengan zat-zat kimia ataupun mineral, terutama yang berbahaya bagi kesehatan, selanjutnya zat kimia yang terdapat dalam air minum tidak sampai menimbulkan kerusakan pada tempat penyimpanan, sedangkan zat/ bahan kimia/ mineral yang dibutuhkan oleh tubuh terdapat dalam kadar yang wajar.

2.     Sampah
1.     Petunjuk umum untuk menangani buangan sampah laboratorium
Semua bahan buangan atau sampah seharusnya dikumpulkan menurut jenis bahan tersebut. Bahan-bahan tersebut ada yang dapat didaur ulang dan ada pula yang tidak dapat didaur ulang. Bahan yang termasuk kelompok bahan buangan/sampah yang dapat di daur ulang antara lain gelas, kaleng, botol baterai, sisa-sisa konstruksi bangunan, sampah biologi seperti tanaman, buah-buahan, kantong the dan beberapa jenis bahan-bahan kimia. Sedangkan bahan-bahan buangan yang tidak dapat didaur ulang atau yang sukar didaur ulang seperti plastik hendaknya dihancurkan. Karena belum ada aturan yang jelas dalam cara pembuangan jenis sampah di Indonesia, maka sebelum sampah dibuang harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengurus atau pengelola laboratorium yang bersangkutan.
2.     Bahan-bahan buangan yang umum terdapat di laboratorium.
a.    Fine chemicals
Fine chemicals hanya dapat dibuang ke saluran pembuangan atau tempat sampah jika :
a.    Tidak bereaksi dengan air.
b.    Tidak eksplosif (mudah meledak).
c.    Tidak bersifat radioaktif.
d.    Tidak beracun.
e.    Komposisinya diketahui jelas.
b.    Larutan basa
Hanya larutan basa dari alkali hidroksida yang bebas sianida, ammoniak, senyawa organik, minyak dan lemak dapat dibuang kesaluran pembuangan. Sebelum dibuang larutan basa itu harus dinetralkan terlebih dahulu. Proses penetralan dilakukan pada tempat yang disediakan dan dilakukan menurut prosedur mutu laboratorium.
c.    Larutan asam.
Seperti juga larutan basa, larutan asam tidak boleh mengandung senyawa-senyawa beracun dan berbahaya dan selain itu sebelum dibuang juga harus dinetralkan pada tempat dan prosedur sesuai ketentuan laboratorium.
d.    Pelarut
Pelarut yang tidak dapat digunakan lagi dapat dibuang ke saluran pembuangan jika tidak mengandung halogen (bebas Fluor, Clorida, Bromida, dan Iodida). Jika diperlukan dapat dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran air keluar. Untuk pelarut yang mengandung halogen seperti kloroform (CHCl3) sebelum dibuang harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pengurus atau pengelola laboratorium tempat dimana bahan tersebut akan dibuang.
e.    Bahan mengandung merkuri
Untuk bahan yang mengandung merkuri (seperti pecahan termometer merkuri, manometer, pompa merkuri, dan sebagainya) pembuangan harus ekstra hati-hati. Perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pengurus atau pengelola laboratorium sebelum bahan tersebut dibuang.
f.    Bahan radiokatif
Sampah radioaktif memerlukan penanganan yang khusus. Otoritas yang berwenang dalam pengelolaan sampah radioaktif di Indonesia adalah Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
g.    Air pembilas
Air  pembilas harus bebas merkuri, sianida, ammoniak, minyak, lemak, dan bahan beracun serta bahan berbahaya lainnya sebelum dibuang ke saluran pembuangan keluar.
3.     Udara Ruangan
Penyehatan udara ruangan adalah upaya yang dilakukan agar suhu dan kelembaban, debu, pertukaran udara, bahan pencemar dan mikroba di ruang kerja memenuhi persyaratan kesehatan.
a.     Suhu dan Kelembaban
Agar ruang laboratorium memenuhi persyaratan kesehatan perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1)     Tinggi langit-langit dari lantai minimal 2,5 m.
2)    Bila suhu > 28 0C perlu menggunakan alat penata udara seperti Air Conditioner
    (AC), kipas angin, dan lain-lain.
3)    Bila suhu udara luar < 18 0C perlu menggunkan pemanas ruangan.
4)    Bila kelembaban ruang kerja :
    a)     > 60% perlu menggunakan alat dehumidifier.
    b)     < 40% perlu menggunakan alat humidifier (misalnya: mesin pembentuk
        aerosol).
b.     Debu
Agar kandungan debu di dalam ruang laboratorium memenuhi persyaratan kesehatan maka perlu dilakukan upaya sebagai berikut:
1)    Kegiatan membersihkan ruang laboratorium dilakukan pada pagi dan sore hari dengan menggunakan kain pel basah atau pompa hampa (vacuum pump).
2)    Pembersihan dinding dilakukan secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan dicat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
3)    Sistem ventilasi yang memenuhi syarat.
c.     Pertukaran Udara
Agar pertukaran udara ruang perkantoran dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan upaya sebagai berikut.
1)    Untuk ruangan kerja yang ber AC harus memiliki lubang ventilasi minimal 15%"
    dari luas lantai.
2)    Ruang ber AC secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membuka seluruh pintu dan
jendela atau dengan kipas angin.
3)    Membersihkan saringan atau filter udara AC secara periodek sesuai ketentuan"
pabrik.
d.     Gas Pencemar
Agar kandungan gas pencemar dalam ruangan laboratorium tidak melebihi konsentrasi maksimal, maka perlu dilakukan tindakan sebagai berikut.
1)    Pertukaran udara ruang diupayakan dapat berjalan dengan baik.
2)    Ruang laboratorium tidak berhubungan langsung dengan ruang kelas atau kantin.
3)    Dilarang merokok di dalam laboratorium.
4)    Tidak menggunakan bahan bangunan yang mengeluarkan bau yang menyengat.
e.     Mikroba
Agar angka kuman di dalam ruang tdak melebihi batas persyaratan, perlu dilakukan beberapa tindakan sebagai berikut.
1)    Keryawan yang menderita penyakit yang ditularkan melalui udara untuk sementara waktu tidak boleh bekerja.
2)    Lantai dibersihkan dengan antiseptik."
3)    Memelihara sistem ventilasi agar berfungsi dengan baik."
4)    Memelihara sistem AC sentral."
4.     Pencahayaan
a.     Jumlah penyinaran pada bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan
    kegiatan secara efektif.
b.     Intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux.
c.     Agar memenuhi persyaratan kesehatan, perlu dilakukan tindakan sebagai
berikut.
    1)    Pencahayaan alam atau buatan diupayakan tidak menimbulkan kesilauan dan         memiliki intensitas sesuai dengan peruntukannya.
     2)    Penempatan bola lampu dapat menghasilkan penyinaran yang optimum dan         bola lampu harus sering dibersihkan.
     3)    Bola lampu yang tidak berfungsi dengan baik segera diganti.
5.     Vektor penyakit
a.     Pengertian
 Vektor penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular berbagai penyakit tetentu (misalnya: serangga).  Reservoar (pejamu) penyakit adalah binatang yang didalam tubuhnya terdapat kuman penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia (misalnya: tikus dan lalat)
b.     Tata cara pelaksanaan
1)     Pengendalian secara fisika.
    a)    Konstruksi bangunan tidak memungkinkan masuk dan berkembangbiaknya         vektor reservoar penyakit kedalam ruang kerja dengan memasang alat yang         dapat mencegah masuknya serangga dan tikus.
     b)    Menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah         dan sisa makanan.
     c)    Pengaturan peralatan dan arsip secara teratur.
     d)    Meniadakan tempat perindukan serangga dan tikus.
2)     Pengendalian dengan bahan kimia, yaitu dengan melakukan:
 a)    Penyemprotan.
 b)    Pengasapan.
    c)    Memasang umpan.
     d)    Abatesasi pada penampungan air bersih.
6.     Ruang dan Bangunan.
a.     Bangunan kuat, terpelihara, bersih, dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan
    kesehatan dan kecelakaan.
b.     Lantai terbuat dari bahan ang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, dan
    bersih.
c.     Setiap orang mendapatkan ruang udara minimal 10 m3 / siswa.
d.     Dinding bersih dan berwarna terang, permukaan dinding yang selalu terkena
    percikan air terbuat dari bahan yang kedap air.
e.     Langit-langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 2,50 m dari lantai.
f.     Atap kuat dan tidak bocor.
g.     Luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6 kali luas lantai.
7.     Toilet dan Wastafel.
Toilet dan wastafel harus terdapat di dalam ruang laboratorium. Hal ini untuk memudahkan pencucihamaan dan membersihkan diri.
8.     Instalasi
Instalasi adalah penjaringan pipa/kabel untuk fasilitas listrik, air limbah, air bersih, telepon dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan laboratorium. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis berlaku.
Tata cara pelaksanaan.
1.     Instalasi untuk masing-masing peruntukan sebaiknya menggunakan kode warna dan label.
2.     Diupayakan agar tidak terjadi hubungan silang dan aliran balik antara jaringan
    distribusi air limbah dengan menggunakan air bersih sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku.
3.     Jaringan instalasi agar ditata sedemikian rupa agar memenuhi syarat estetika.
4.     Jaringan instalasi tidak menjadi tempat perindukan serangga dan tikus.

D.    Menetapkan kebijakan perlindungan lingkungan
    Kebijakan ini, diantaranya melalui:
a.     Sistem manajemen pengelolaan limbah
Sampah harus dibuang dalam tempat sampah yang disediakan serta sesuai dengan kode warna (colour coding) dan sampah makanan hanya boleh dibuang ke dalam tempat sampah makanan dan tidak diperbolehkan berada selama lebih dari 24 jam di tempat sampah.
1)    Warna Hijau : untuk sampah organik (makanan, dedaunan, kertas, dll).
2)    Warna Kuning : untuk sampah anorganik (plastik, mika, kaca, kain, sisa bahan
    tanam, dll).
3)    Warna merah : untuk sampah yang mengandung bahan berbahaya (tinta foto copy, tinta printer, spidol, sisa polimer, sisa monomer, dll).
b.     Penghematan sumber daya alam
Melakukan usaha-usaha penghematan sumber daya dengan cara penghematan terhadap pemakaian listrik dan air.
c.     Perlindungan hutan
Membantu perlindungan hutan di indonesia dengan cara menerapkan kebijakan terhadap penghematan pemakaian kertas dengan menggunakan e-mail dalam aktifitas laboratorium.
d.     Mengadakan pelatihan K3.
Pendidikan dan pelatihan siswa diperlukan untuk memastikan bahwa setiap siswa mempunyai keahlian yang sesuai dengan pekerjaannya. Begitu pula dengan pelatihan di bidang K3, diharapkan semua siswa dapat memahami pentingnya K3 di lingkungan tempat bekerja.
e.     Sosialisasi
Mensosialisasikan keadaan darurat pada semua guru dan siswa, misalnya bahaya kebakaran.















1 comment: